28 ASN Meranti Banting Stir Nyalon Kades

Kamis, 8 Agustus 2019. Waktu baca 1 menit 44 detik.
image
28 ASN Meranti Banting Stir Nyalon Kades

MERANTI-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk priode 2019 mendatang sudah memasuki tahap pengundian dan penetapan nomor urut.

Total desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2019 ini terdapat 48 desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk pemungutan suara sendiri akan ditetapkan pada 26 Agustus 2019 mendatang.

Dikatakan Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti H. Edi M. Nur, tahapan itu juga telah memasuki proses sosialisasi dari masing masing calon menjelang pencoblosan 26 agustus 2019 mendatang.

"Tahapan pendaftaran bakal calon Kades, verifikasi berkas bakal calon, undian penetapan nomor urut sudah dilaksanakan. Saat ini memasuki tahapan sosialisasi jelang masa pemilihan" ujarnya

Menurutnya dari 48 desa, terdapat 195 orang bakal calon Kades yang berkompetisi untuk duduk sebagai calon kades. Dari total tersebut, 28 orang diantaranya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Secara rinci, terdapat lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua puluh orang tenaga honorer, dan tiga orang lagi pendamping desa," ungkapnya.

Dalam aturan menurutnya, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades tidak mesti mengundurkan diri. Para PNS terkait cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati hingga gubernur. Begitu juga dengan pendamping.

"Berbeda perlakukannya kepada honorer, mereka harus berhenti dulu baru bisa calonkan diri sebagai bakal calon Kades. Mereka cukup menyertakan surat keterangan berhenti dari masing-masing OPD," ungkapnya.

Menyikapi hal itu Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin membeberkan rincian aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon Kades telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Berdasarkan UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai. Selain itu, mereka juga harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun, status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja.

"Sedangkan untuk gajinya harus memilih. Apakah gaji sebagai pegawainya atau kadesnya," ungkapnya.

Sementara saat ini pihaknya hanya menerima dua nama honorer yang menyatakan diri berhenti dan maju sebagai bakal calon Kades. "Kalau data DPMD terdapat dua puluh orang nama tenaga honorer yang nerhenti, di kami baru hanya dua nama saja. Entah kalau surat itu dikeluarkan oleh masing-masing OPD," ungkapnya.(hms/003)

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti